MALILI, NARASI TANA LUWU — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Selatan secara resmi memberhentikan Kepala Desa (Kades) Balaikembang berinisial AM sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Luwu Timur.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan DPD APDESI Sulawesi Selatan dengan nomor : 20/S-Kep/DPD-APDESI/SULSEL/VI/2024.
Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua, Sri Rahayu Usmi dan sekretaris, Wahyudin Mapparenta tertanggal 20 Juni 2024 lalu.
Pemberhentian AM sebagai Ketua APDESI Luwu Timur diduga buntut dari kasus dugaan kekerasan dan pencabulan terhadap korban berinisial NM (28) yang terjadi di dusun Jaya Bakti, desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni 01 Juli 2024 dikediaman korban baru-baru ini.
Kasi Humas Mapolres Luwu Timur, Bripka, Andi Muh Taufik membenarkan kejadian dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap korban NM.
“Penyidik unit Reskrim Polsek Mangkutana telah menerima laporan tersebut dan telah dilakukan penyelidikan. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 289 KUHP Pidana,” ungkapnya.
Ia menghimbau agar seluruh pihak mempercayakan penanganannya kepada penyidik.
“Kami akan profesional melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya. (*)
Komentar