oleh

Pegawai SPBU Lanipa Diduga Lakukan Pungli, Nelayan Dimintai Biaya Tambahan Tiap Pengisian BBM

-Daerah, Luwu-1,136 views

LUWU – Seorang Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Nelayan dan Petani yang hendak melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kebutuhannya.

Pengakuan seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, mengaku dipaksa membayar biaya pengisian jerigen Rp5 Ribu meski telah menunjukkan surat resmi dari Dinas terkait untuk setiap pengisian BBM di SPBU tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa biaya tambahan tersebut dimintai saat dirinya melakukan pengisian BBM menggunakan QR Code, Sabtu 9/9/2023.

“Dia meminta biaya pengisian dan katanya itu adalah peraturan SPBU Lanipa kalau setiap jerigen harus bayar Rp 5000,” Katanya.

Sempat cekcok, karena sang nelayan melakukan penolakan pada saat karyawan SPBU meminta biaya tambahan senilai Rp 5000, namun karyawan SPBU tersebut memotong jumlah pengisian yang harusnya Rp 350.000 menjadi Rp 345.000.

“Saya isi ini Rp 345.000 bukan Rp 350.000 karena biaya pengisian Rp 5000 perjergen” kata oknum karyawan SPBU Lanipa sambil mengisi jerigen.

Disela kejadian tersebut, ada pengakuan konsumen yang lain mengakui dia selalu bayar pengisian Rp 5000 setiap jerigen meski memakai surat dari Dinas Perikanan atau QR Code.
“Dibayar memang, saya kalau setiap mengisika selalu ku bayar biaya pengisiannya” katanya.

Karyawan SPBU Lanipa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa semua SPBU menerapkan peraturan tersebut, dimana setiap pengisian BBM dikenakan biaya Rp5 Ribu perjerigennya.

“Tidak kita taukah semua SPBU begitu peraturannya, setiap jerigennya dibayar 5000 rupiah” Jelasnya dengan nada tinggi.

Sementara Manager SPBU Lanipa, Abe, yang dikonfirmasi via Whatsapp mengatakam tidak ada regulasi yang mengatur bahwa setiap pengisian ada patokan dikenakan biaya pengisian Rp5000 perjerigen.

“Kami tidak pernah mematok harga pengisian, tergantung dari yang mengisi mau kasi atau tidak” kata Abe.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Rahman Mandaria, diamana ia sama sekali tidak membenarkan adanya regulasi yang mengatur penambahan biaya selain biaya jumlah takaran pembelian BBM.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar aturan tersebut” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.(Mta).

Komentar