Luwu Timur – Praktik Mafia tambang sudah di depan mata, harusnya DPRD Lutim meminta Aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk menghentikan kegiatan penambangan yang dilakukan PT Panca Digital Solution (PDS).
Ini disampaikan Bakratang aktivis Lingkungan Hidup yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Luwu Timur. Rabu (01/06/2022).
Bakratang menilai kegiatan penambangan yang dilakukan PDS di Luwu Timur itu seperti Mafia Tambang.
Karena Dokumen belum lengkap, sudah beroperasi, parahnya belum ada izin dari Bupati Luwu Timur sebagai Kepala Daerah untuk menggunakan jalan daerah mereka sudah beroperasi.
Yang menariknya, sore dihentikan sementara oleh anggota dewan malamnya sudah beroperasi, ini mengindikasikan ada kekuatan besar yang bermain sehingga pemerintah daerah Luwu Timur tidak berdaya menghadapi PDS.
”Salah satu cara melawan kekuatan itu, kita harus bersatu, mensinergikan kekuatan Pemerintah Luwu Timur dan kekuatan Rakyat untuk melawan PDS yang tidak patuh aturan. Mereka mestinya tidak boleh beroperasi sebelum langkap semua dokumennya. Karena bukan hanya wibawa perintah daerah yang mereka lecehkan, aturan negara juga mereka abaikan.” Ungkap Bakratang.
Awalnya Bakratan salut dengan aksi penghentian sementara yang dilakukan oleh anggota DPRD, itu langkah yang tepat untuk menyelamatkan wibawa pemerintah Luwu Timur.
Lantas kemudian ia gerah mana kala mendengar PDS tetap beroperasi di jalan pemda. ”Siapa itu yang mengizinkan PDS melintas lagi di Jalan Pemda, inilah yang saya menduganya ada kekuatan besar yang memback up PDS ini sehingga Pemerintah Luwu Timur tidak berdaya. Sekarang kita sudah mendapat informasi dari DLH dan DPRD Luwu Timur, Bahwa PDS beroperasi menggunakan Amdal lama tahun 2007. Yang harus diperbaharui berdasarkan PP no 22.” Ini ternyata belum ada, artinya sudah melanggar Undang–Undang.
Selain itu informasi yang ia terima Amdal Lalin juga baru sementara diurus oleh PDS, itu artinya tidak punya Amdal Lalin tapi sudah beroperasi. Ini juga sudah melanggar aturan yang dibuat oleh negara.
Selanjutnya penggunaan Pelabuhan Waru-Waru sebagai tempat aktivitas bongkar muat ore nickel itu juga menyalahi amdal.
”Seingat saya yang buat amdal kawasan pelabuhan Waru-Waru itu Pemkab Lutim melalui Dishub, PPK nya kalau tidak salah Andi Tenri, dan peruntukannya bukan untuk ore nickel. Karena Pelabuhan Waru-Waru itu untuk Pelabuhan Umum, bukan Pelabuhan Khusus. Makanya kalau mau investasi di Luwu Timur PDS harus punya modal dong, bisa buat pelabuhan Khusus sendiri. Jangan mau menambang tapi Kere tak punya modal buat pelabuhan sendiri tidak bisa.” Kata Bakratang.
Sekarang begitu banyak pelanggaran yang dilakukan PDS ini sudah seharusnya DPRD meminta aparat kepolisian atau kejaksaan untuk menghentikan aktivitas PDS di Luwu Timur.
”PDS jangan menambang dengan cara coboy di Luwu Timur, anda taat aturan kami back up, anda mengabaikan aturan kami lawan. Kasus ini akan menjadi perhatian serius, apa yang dilakukan PDS saat ini adalah contoh investasi tambang terburuk di Luwu Timur.“ Tutup Bakratan. (Ach)
Komentar