oleh

Perhatian! Lalu Lintas di Dua Jembatan Palopo Kini Dibatasi

-Palopo-15 views

NARASITANALUWU.CO.ID, Palopo – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PUPR memberlakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintas di Jembatan Merah (Jalan KH. Ahmad Rasyad) dan Jembatan Carede II (Jalan A. Tenriajeng), menyusul penurunan mutu struktur pelat lantai pada kedua jembatan tersebut.

Pembatasan ini mulai diberlakukan sejak Kamis (17/07/2025) dengan batas maksimal berat total kendaraan, termasuk muatan, sebesar 15 ton.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah kerusakan struktur lebih lanjut yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan perbaikan struktur pelat lantai yang mengalami penurunan mutu. Perbaikan khusus di Jembatan Merah diperkirakan berlangsung selama satu bulan hingga beton mencapai kekuatan optimal.

Selama masa perbaikan, arus lalu lintas akan diberlakukan sistem buka tutup dua arah.

Dalam upaya perbaikan ini, Pemkot Palopo mendapat dukungan dari sektor swasta, yakni PT. Bumi Mineral Sulawesi yang beroperasi di wilayah Bua, dengan menyumbangkan pelat baja sebagai bahan penunjang perbaikan.

“Dengan kondisi jembatan yang telah mengalami deteriorasi, pembatasan muatan ini adalah tindakan mendesak agar tidak terjadi kegagalan struktur,” ujar Harianto.

Lebih lanjut, Pemkot Palopo telah mengusulkan proyek rekonstruksi dan penggantian kedua jembatan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan.

Komentar