MALILI – Persatuan Pemuat Ikan (PPI) layangkan surat protes terhadap rencana pembangunan pabrik pengelolaan ikan di Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kabupaten Luwu Timur ditembuskan ke DPRD Luwu Timur, DPMPTSP Luwu Timur, Dinas PUPR Luwu Timur, DLH Luwu Timur, hingga ke Dinas Transnakerin Luwu Timur.
Salah satu perwakilan pedagang pengumpul ikan, Yutriana menilai, rencana pembangunan pabrik pengelolaan ikan diwilayah itu sangat merugikan pihaknya.
“Hal itu akan memutus mata rantai pendapatan ekonomi masyarakat,” keluh Yutriana, Rabu (2/9/2020).
Bahkan kata dia, tidak menutup kemungkinan pabrik tersebut akan mematikan kegiatan bongkar muat hasil perikanan masyarakat setempat.
“Dari 500 pemilik mobil Pikap yang setiap hari mengangkut hasil perikanan berupa ikan bandeng yang dijual ke beberapa Kabupaten/Kota di Sulsel otomatis lumpuh total,” jelas Yutriana.
Untuk itu, secara gamblang PPI dalam surat tersebut menolak rencana pembangunan Pabrik pengelolaan ikan diwilayah itu.
Bahkan mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur merespon tuntutan mereka untuk membatalkan izin pembangunan pabrik tersebut.
Lebih jauh disebutkannya, jika izin pembangunan pabrik pengelolaan ikan di Desa Tampinna direalisasikan Pemkab Luwu Timur, maka sama halnya pemerintah menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Luwu Timur.
“Dari 500 lebih mobil pengangkut ikan jenis grand max, sekitar 95 persen pemiliknya masih menyicil kendaraanya. Jika pabrik pengelolaan ikan dibangun, otomatis pemilik mobil tidak lagi mampu membayar cicilan mobilnya setiap bulan. Apakah ini tidak dipikirkan, sementara pabrik pengelolaan ikan yang bakal didirikan itu hanya dinikmati oleh segelintir orang,” demikian Yutriana memungkasi. (azk)
Komentar