oleh

PJ Kades Paccerakang Ganti Nama Lansia Penerima BLT Dengan Ponakannya Yang masih Kuat Bekerja

-Daerah, Luwu-666 views

Luwu – Sungguh malang nian nasib limai warga Desa Paccerakang, Kecematan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu ini, bagaimana tidak, setelah masuknya Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditugaskan sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala desa dalam kurun waktu tertentu, malah melakukan hal yang dinilai merugikan masyarakat desa tersebut.

Hal tersebut karena Pj Kepala Desa Paccerakang, Budi Nasir melakukan pergantian terhadap beberapa nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Di antara warga yang digantikan tersebut ada seorang Lansia dan seorang bapak yang sedang sakit, Senin (18/9/2023).

Tentu perbuatan tersebut menjadi buah bibir, dan menuai sorotan banyak pihak, terlebih pihak keluarga yang telah digantikan namanya sebagai penerima BLT. Adapun Kedua warga yang lansia dan sedang sakit itu bernama Laide dan Budi Agung Danun. Malah yang menjadi sorotan masyarakat adalah penggantinya, yang merupakan ponakan dan saudara sepupu PJ Kepala Desa Paccerakang yang dinilai warga setempat masih sehat, yakni Mitra Nasir dan Petrus Gading.

Informasi yang diterima wartawan media ini, Mitra Nasir merupakan seorang warga yang belum menikah dan masih serumah dengan PJ Kades Paccerakang. Sementara salah satu syarat penerima BLT adalah anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis ataupun difabel.

Salah satu warga Desa Paccerakang mengatakan bahwa ini sungguh di luar hati nurani, seharunya seorang pejabat sementara adalah orang yang betul-betul memberikan contoh kepada kades definitif dalam tujuan mensejahterakan masyarakat desa.

“Malah ini, sungguh tidak manusiawi, masa seorang lansia dan warga sakit digantikan namanya untuk menerima BLT dengan warga yang sehat bugar dan merupakan keluarga Pj, apalagi sampai tinggal serumah,, sungguh tidak punya hati,” Ungkapnya, seraya menyebut agar namanya tidak diberitakan di media ini.

Saat dikonfirmasi, PJ Kades Paccerakang, Budi Nasir membenarkan adanya pergantian nama penerima BLT. Menurutnya hal tersebut sudah menjadi keputusan bersama melalui rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat Ponrang Selatan.

“Kalau Ketua BPD katakan tidak pernah musyawarah mungkin dia lupa, nanti saya ingatkan” Cetus Budi Nasir yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Paccerakang bulan Agustus kemarin, saat ditemui di kediamannya.

Sementara itu, Ketua BPD Leman, tidak luput dari konfirmasi wartawan meski melalui via telepon ia membenarkan adanya pergantian nama penerima BLT.

“Benar, sepertinya ada 5 nama yang diganti, yang 3 orang diganti itu alasannya bisa ditoleransi karena mereka juga menerima bansos lainnya. Tapi yang 2 orang ini kondisinya sakit dan ketergantungan obat” Ungkap Leman.

Saat ditanya soal hasil musyawarah sebelum adanya pergantian seperti yang diungkapkan PJ Kades Paccerakang dibantah oleh Leman. Menurutnya sama sekali tidak pernah diadakan musyawarah sebelum dilakukan pergantian.

“Kalau soal itu, tidak pernah!. Menurut saya ini suatu pelanggaran berat, memang pernah ada rapat tapi rapat koordinasi ya, bukan rapat untuk pergantian nama penerima BLT” Tegas Leman dengan nada tinggi.

Senada dengan Leman, Sekdes Paccerakang, Kornelius Weli, yang ditemui awak media, mengatakan. “Setahu saya, tidak pernah ada musyawarah terkait pergantian nama penerima BLT” Sambung dia lagi, “Memang pernah ada pertemuan, tapi itu rapat koordinasi ji, dan itu dihadiri pak camat” Terang Weli.

Berdasarkan semua informasi tersebut, Wartawan Media ini melakukan kroscek kepada warga yang namanya digantikan sebagai penerima BLT. Salah satunya, Laide (70) yang terlihat sudah tua rentah, benar saja kondisinya sedang sakit, demikian dengan Budi Agung (60). Budi Agung kondisinya kesehatannya sangat memprihatinkan, sudah tidak mampu berkomunikasi dengan baik.

“Ketergantungan obat kasian ini, kalau sudah habis obatnya beginimi kambuh lagi depresinya, sementara ada juga anaknya dua orang masih sekolah. Na dikasi keluar kasian namanya sebagai penerima BLT, menangis saya pak,” Ungkap Maria yang merupakan ibu Budi Agung.

Sekedar diketahui, bahwa BLT DD TA 2023 nilainya per KPM sebesar Rp300 ribu per bulannya dan diterima setiap 3 bulan (triwulan) dengan total Rp.900 Ribu (pertahap). Laide dan Budi Agung sudah menerima BLT Dana Desa Tahap 1 dan 2 atau dari bulan Januari hingga bulan Juni 2023. Namun, malang, mereka digantikan sebagai penerima di tahap 3 ini (Juli, Agustus dan September 2023) oleh Pj Kepala Desa Pacerakang, yang sekarang dijabat oleh Budi Nasir. (**/Mit)

Komentar