oleh

Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur Membahas Pandangan Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/05/24) untuk membahas Pendapat Akhir Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Aripin S.Ag. SH, dan dihadiri oleh anggota DPRD.

Selain membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda KLA, rapat paripurna ini juga menandai penutupan masa Sidang ke II dan pembukaan masa Sidang ke III. Sebelum menutup masa Sidang ke II dan membuka masa Sidang ke III, Ketua DPRD Aripin menyampaikan seluruh agenda yang telah dilaksanakan selama masa Sidang ke II Tahun 2023/2024.

Selama masa Sidang ke II, beberapa tugas dan fungsi DPRD yang telah dilaksanakan meliputi fungsi pengawasan melalui rapat-rapat dan kunjungan lapangan. Mereka membahas dan menyerahkan catatan serta rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Luwu Timur Tahun 2023. DPRD juga telah menyetujui dan menetapkan satu Ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

“Selanjutnya, DPRD dalam melaksanakan fungsi pembentukan Perda pada masa Sidang ke II telah menyetujui dan menetapkan satu Ranperda, yakni Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika,” imbuhnya.

Aripin juga menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) masih mengkaji dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan perubahan atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, DPRD juga mengadakan beberapa rapat lainnya seperti rapat pimpinan, penerimaan aspirasi, rapat pansus, rapat Ranperda, rapat Paripurna, dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dari rangkaian kegiatan tersebut, dihasilkan beberapa produk hukum DPRD Luwu Timur, termasuk keputusan pimpinan DPRD, keputusan Badan Musyawarah, dan berita persetujuan bersama DPRD dan Bupati.

Ketua DPRD Luwu Timur menyampaikan bahwa masa Sidang ke II Tahun 2023/2024 secara resmi ditutup dan masa Sidang ke III Tahun 2023/2024 dibuka.

“Atas kesepakatan kita semua, seraya memohon ridho dari Allah Subhaanahu wa ta’aalaa Tuhan Yang Maha Kuasa, seluruh tahapan Sidang ke II Tahun Sidang 2023/2024 saya nyatakan ditutup, serta masa Sidang ke III Tahun Sidang 2023/2024 secara resmi dibuka,” kata Aripin.

Komentar