oleh

Berikut Tanggapan Dua Legeslator Provinsi Sulsel Terkait Pelanggaran PT PDS

Luwu Timur – Menyikapi aksi penjualan sumber daya alam Luwu Timur yang terindikasi ilegal oleh PT PDS, Dua Legeslator Provinsi Sulawesi Selatan asal Luwu Timur gerah.

Andi Hatta Marakarma Anggota DPRD Provinsi Sulsel, yang dikonfirmasi, Kamis (02/06/2022 ) mengaku sangat mengikuti perkembangan yang terjadi di Luwu Timur saat ini.

Apalagi setelah mengetahui Pelabuhan Waru–Waru dijadikan pelabuhan bongkar muat ore nickel.

Begini dek, tunggu saya di Malili, satu dua hari ini saya ke Luwu Timur, saya tidak mau setenga-setengah menyikapi ini, tunggu saja kita ketemu di Malili.” Tandas Andi Hatta yang juga pernah menjadi Bupati Lutim 2 Periode.

Andi Hatta dianggap paling tahu soal peruntukan Pelabuhan Waru-Waru karena dibangun saat ia menjadi Bupati Lutim.

 

Demikian juga dengan Esra Lamban, dengan tegas ia mengatakan untuk menyikapi aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel oleh PT PDS, langkah pertama ini harus dikembalikan ke pemerintah daerah Luwu Timur dulu.

Bagaimana regulasinya itu, periksa dokumennya itu PDS, ada tidak yang memungkinkan mereka menambang dan menjual, kalau tidak ada tutup, jangan beri kesempatan mereka menjual sumber daya alam Luwu Timur secara ilegal, kita bermain di aturan saja. Itu ji.” Ungkap Esra Lamban.

Sama halnya dengan Andi Hatta, Esra juga mengaku mengikuti dinamika seputar penambangan dan penjualan nickel Lutim yang dilakukan PT PDS.

Saya juga akan ke Luwu Timur, kita bahas ini secara detail, saya usahakan juga bertemu Opu Andi Hatta nanti kita sama -sama membahas soal ini. Tunggu saja.” Pungkas Esra Lamban.

Esra juga mengatakan tidak bisa dibenarkan jika Pelabuhan Waru-Waru dijadikan tempat bongkar muat ore nickel. Karena pelabuhan Waru-Waru itu pelabuhan umum.

Seperti diberitakan yang lalu, dimana DLH Luwu Timur sudah merekemondasikan meminta agar PDS jangan dulu beroperasi sebelum melengkapi semua dokumennya.

Dimana berdasarkan PP no. 22, Amdal PT PDS harus diperbaharui, itu tidak dilakukan sampai sekarang dan dokumen amdal itu belum diserahkan ke DLH.

Kemudian Amdal Lalin baru dalam tahap pengurusan, beroperasi tanpa KTT. Dan masih banyak pelanggaran lain termasuk tidak punya pelabuhan khusus.

Saat ini PT PDS terus melakukan bongkar muat ore nickel di Pelabuhan Waru-Waru, Tongkang pertama yang di isi berkafasitas sekitar 8500 ton, tak jauh dari pelabuhan waru-waru sudah sedia sebuah tongkang lagi yang siap merapat untuk pemuatan ore jika tongkang pertama sudah penuh. (ach)

Komentar