NARASI TANA LUWU –Terkait pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, masyarakat desa tersebut mengajukan keberatan terhadap pengosongan lahan yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur melalui surat Nomor 50.6/05/DISPKP. Lahan yang bersertifikat atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur dengan nomor sertifikat 20.26.02.04.3.00010, tanggal 27 Maret 2013, ini masih dianggap sebagai aset milik desa oleh masyarakat setempat.
Sebelumnya, Camat Wotu, Hasis Dawi, telah memediasi pertemuan antara pemerintah Desa Cendana Hijau dan Dinas Pertanian untuk mencari titik temu terkait status lahan tersebut. Namun, hasil pertemuan tersebut belum memuaskan masyarakat. Karena itu, warga Desa Cendana Hijau meminta bantuan Anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, SE, untuk memperjuangkan pengembalian aset tersebut sebagai milik desa.
Warga menyampaikan harapan agar Badawi Alwi dapat mengangkat isu ini ke DPRD dan mengawal proses agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada pemerintah desa sesuai aspirasi masyarakat. Menanggapi hal ini, Badawi Alwi menyatakan kesiapannya untuk membawa masalah tersebut ke Komisi 3 DPRD dan mengundang semua pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dari Desa Cendana Hijau.
Badawi Alwi berharap, bersama dengan masyarakat, agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dapat mempertimbangkan aspirasi ini dan menyerahkan kembali aset tersebut kepada pemerintah Desa Cendana Hijau.
Komentar