NARASI TANA LUWU –Kamis, 31 Oktober 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda Laporan Pansus, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Laporan Pansus ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dibacakan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Ir. Hj. Harisah Suharjo, yang memimpin penyampaian hasil kerja Pansus.
Dalam penyampaiannya, Ir. Hj. Harisah Suharjo menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum untuk meningkatkan kualitas kesehatan bagi ibu dan anak di Kabupaten Luwu Timur. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan ibu hamil, bayi baru lahir, bayi, dan balita, serta menekan angka kematian ibu dan anak yang masih menjadi isu di wilayah tersebut.
Ranperda ini hadir sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab kita terhadap kesehatan generasi mendatang. Kami berharap, melalui peraturan ini, pemerintah dapat memberikan layanan kesehatan yang semakin baik, khususnya untuk ibu dan anak, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perhatian penuh dalam aspek medis, gizi, dan perawatan.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh para anggota DPRD, pihak eksekutif, serta berbagai instansi terkait yang turut memberikan pandangan dan masukan atas Ranperda ini. Harapannya, setelah dibahas secara mendalam dan mendapat persetujuan, Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Luwu Timur.
Kehadiran Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup generasi muda sejak dini, sekaligus mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Komentar