Luwu Timur — Tahapan penjaringan bakal calon menjadi calon di partai pengusung diperpanjang selama 30 hari kerja terhitung sejak 19 juli s/d 30 Agustus 2022. Demikian yang dikatakan Sekertaris Panlih, Aswan Azis, Senin (18/07/22).
Aswan Azis mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar Panitia pemilihan (Panlih) calon wakil bupati Luwu Timur masa bakti 2021-2026 tertanggal (18/07/22) di sekretariat Panlih, Desa Puncak Indah, Malili, Luwu Timur, Sulsel.
Ia menyebut bahwa keputusan perpanjangan ini lantaran di tingkat partai pengusung dari dua calon belum mengeluarkan surat rekomendasi begitu juga dengan gabungan partai pengusung. Meski sebelumnya batas tahapan pemasukan rekomendasi partai pengusung atau gabungan partai pengusung tanggal 18 Juli 2022. Untuk itu Panlih memperpanjang tahapan penjaringan.
Kendati, Partai Golkar Sebagai partai pengusung yang diperebutkan dua bakal calon wakil bupati Luwu timur yakni Muh. Taqwa Muller dan Andi Akbar Leluasa belum menentukan sikap dalam mengeluarkan surat rekomendasi.
Dari 4 Bakal Calon Wakil Bupati ini, hanya H. Usman Sadik partai PAN dan Rully Heryawan dari partai Hanura yang telah mengantongi rekomendasi dari Partai pengusung itu artinya kedua bakal calon wakil Bupati ini telah memenuhi syarat untuk diusung menjadi calon wakil Bupati sisa masa jabatan 2021-2026.
Hanya saja partai pemenang dan gabungan koalisi partai politik dalam memenangkan Bupati Budiman juga musti diutamakan, sebab Mereka memiliki andil dalam mengusung calon dalam pemilihan wakil bupati Luwu timur.
Untuk itu kita tunggu saja sejauh mana dinamika parpol akan terhenti, apakah akan ada calon wakil bupati yang lahir dari kompromi politik gabungan koalisi parpol ataukah Kepemimpinan Bupati Budiman berjalan tanpa ada wakil yang diputuskan oleh parpol.
Diketahui Rapat Panlih ini di pimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, selalu Ketua Panlih, Sekretaris Panlih Aswan Azis, Badawi Alwi, Munir Razak, Leonar Bongga, dan Tugiat, semuanya anggota DPRD Lutim. (Ach)
Komentar