LUWU TIMUR — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Luwu Timur telah memeriksa AM, Oknum Kepala Desa (Kades) Balai Kembang Kecamatan Mangkutana, Kamis 4 Juli 2024.
Oknum Kades tersebut diperiksa Polisi atas laporan dugaan pelecehan seksual kepada seorang wanita berinisial NM. Korban diketahui warga dusun Jaya Bakti desa Mulyasri Kecamatan Tomoni.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh. Taufik yang dikonfirmasi awak media, Selasa 9 Juli 2024 membenarkan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kepala Desa Balai Kembang.
Selain terlapor Kepala Desa, kata Taufik, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi terkait yang mengetahui kejadian kasus dugaan pelecehan seksual ini.
“Penyidik telah memeriksa AM selaku terlapor, dan beberapa saksi lainnya. Untuk gelar perkara dijadwalkan akan dilakukan di hari Jum’at nanti,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, Korban pelecehan seksual berinisial NM (28) datangi Polres Luwu Timur, Jum’at (5/7/2024) malam lalu. Korban NM meminta agar laporannya di Kepolisian diproses secara hukum hingga tuntas.
Hal itu diungkapkan NM saat jumpa Pers di ruang Humas Polres Luwu Timur di dampingi Petugas Pendamping UPTD Unit PPA Dinas Sosial Luwu Timur usai memberikan keterangan kepada penyidik di unit PPA Polres Luwu Timur.
Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur berinisial AM.
NM menjelaskan, bahwa seluruh kejadian yang dia laporkan dapat dipertanggung jawabkan. “Tidak ada yang menekan ataupun ada pihak yang menyuruh saya untuk melapor ke Polisi. Saya melaporkan sesuai fakta yang saya alami,” jelas NM di hadapan Wartawan.
Tak hanya itu, NM juga mengaku tak memiliki hubungan spesial atau hubungan asmara antara dirinya dengan oknum Kades Balai Kembang AM. “Saya tidak memiliki hubungan apapun dengannya,” katanya.
Kahar Nyiwi
Komentar