Luwu Timur — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggelar dialog Para Pihak dengan tema “Menakar Kesejahteraan Masyarakat Adat di Kabupaten Luwu Timur” di Raha Tariso Karunsi’e, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (04/02/2022).
Dialog tersebut sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Alpian Alwi saat mewakili Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin mengatakan, dengan dukungan dari berbagai pihak Perda PPMA telah ditetapkan 28 Desember 2021.
“Setelah ditetapkan kita memberikan kewenangan kepada Bagian Hukum Pemerintah Daerah untuk membuat regulasi Peraturan Bupati,” kata Alpian.
Lanjut Alpian, bahwa dasar dari Perda ini berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Menurut sekretaris Fraksi Hanura itu, adanya Perda PPMA sangat penting bagi masyarakat adat yang ada di Luwu Timur demi melindungi kelestarian budaya.
“Adanya Perda PPMA sehingga dapat melindungi budaya masyarakat adat serta masa depan hutan yang ada di Luwu Timur,” ungkapnya.
Untuk diketahui dialog tersebut menghadirkan narasumber Bupati Luwu Timur diwakili oleh Kadis Disparbudmudora, Andi Tabacina Akhmad, Ketua DPRD Luwu Timur, diwakili Alpian Alwi, Ketua BPH Aman Tanah Luwu, Bata Manurun, dan Direktur WALHI Sulsel Muhammad Ali Amin serta perwakilan masyarakat suku adat se Kabupaten Luwu Timur. (*)
Komentar