oleh

Asisten Bidang Pemerintahan Hadiri Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan 2022

Luwu Timur — Asisten Bidang Pemerintahan, Aini Endis Anrika mewakili Bupati Luwu Timur bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan, AR. Salim dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Indra Fawzy menghadiri Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan – 2022 di halaman Mapolres Lutim, Selasa (01/03/2022).

Bertindak sebagai Inspektur Apel, Perwira Penghubung, Mayor (Inf) Martinus Pagasing, yang diikuti oleh jajarana Polres Luwu Timur, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Senkom Mitra Polisi.

Turut hadir pada apel tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora beserta jajarannya dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Apel yang bertemakan “melalui apel gelar pasukan keselamatan 2022 kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas guna terciptanya SITKAMSELTIBCARLANTAS yang kondusif serta dalam upaya memutus rantai penyebaran covid19” diawali dengan pengecekan pasukan operasi dan pemasangan pita tanda operasi oleh Inspektur Apel, Perwira Penghubung, Martinus Pagasing.

Dalam amanat Kapolda Sulsel, Perwira Penghubung, Martinus Pagasing mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polri khususnya Polantas diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertibam serta kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Lanjut, meningkatkan kualitas keselematan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

“Keempat tugas dan tanggungjawab tersebut, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan semua pihak,” ujar Martinus Pagasing.

Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan 2022, kata Martinus, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 01 sampai 14 Maret 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ada 7 prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan, yakni pengemudi ranmor yang menggunakan hp, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt,” ungkapnya.

Terakhir, sebelum menutup sambutannya, ia mengingatkan agar dalam penanganan pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran kepada pelanggar. (*)

Komentar