oleh

Tim Pengawas Obat dan Makanan Edukasi Pedagang Terapkan Cek KLIK

Luwu Timur — Aktivitas Tim Pengawas obat dan makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) telah memasuki hari ke delapan dengan lokus pengawasan berada di Kecamatan Mangkutana. Kali ini, tim lebih menekankan kepada pedagang untuk menerapkan cek KLIK atau : cek Kemasan, Izin edar, Lebel dan Kadaluarsa.

Pengawasan yang menyasar pasar Desa Wanarejo dan pasar swalayan tersebut, beberapa menemukan produk yang tidak memiliki izin edar, expire dan kemasan yang tidak layak seperti ; cream bedak yang tidak memiliki izin edar dan parfum.

Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta tim obat dan bahan berbahaya menekankan agar para pedagang sebelum memperjualbelikan sebuah produk agar terlebih dahulu cek KLIk (cek Kemasan, Izin edar, Lebel dan Kadaluarsa).

Hal itu penting dilakukan, untuk menghindari lagi penemuan barang-barang yang seharusnya tidak dijual dan dibeli oleh masyarakat,” kata Mashuri,  Senin (25/04/2022) di sela-sela pengawasan.

Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, ketua tim pangan menemukan salah satu pedagang memperjualbelikan bahan kue tidak memiliki izin edar atau tidak terdaftar di BPOM.

Saya menghimbau kepada bapak sebelum mengorder barang seperti ini untuk terlebih dahulu melihat nomer BPOM yang ada dikemasan bahan kue tersebut. Inilah gunanya aplikasi BPOM jika digunakan pada setiap pedagang sehingga dapat melihat langsung nomor BPOMnya,” terangnya.

Selain itu, tim pangan juga menemukan toko eceran yang masih saja menjual barang dagangan yang sudah expire dan bahkan mendapati minum kaleng/kemasan kadaluarsa. Salah satu toko juga didapati menjual obat yang tidak seharusnya dijual dalam hal ini yang berkode merah.

Untuk barang kadaluwarsa seperti ini, jangan lagi dijual kemasyarakat karena sangat berbahaya bagi kesehatan terutama obat yang berkode merah. Tanda seperti itu hanya bisa ditemukan atas resep dokter dan tidak bisa dijual satu persatu,” terangnya.

Adapun barang yang ditemukan tim pangan antara lain; kopi kemasan, minuman kaleng dan minuman kemasan, bumbu kue, permen dan ikan kaleng.

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta perwakilan Kecamatan Mangkutana. (*)

Komentar