29 November 2024
oleh

Ini Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Pemkab Lutra, Silahkan Klik Tautannya

-Luwu Utara-305 views

Pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor : B/1151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Ada 5 poin dalam Pengumuman tersebut. Poin pertama disebutkan bahwa Hasil Pendataan Tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui aplikasi BKN adalah untuk Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 707 orang dan Pegawai Non ASN 4.385 orang. Jadi, total ada 5.092 Tenaga non ASN di Kabupaten Luwu Utara.

Pada pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pegawai non ASN yang belum terdata dan diusulkan, atau telah diusulkan, tetapi belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat masa kerjanya.

Masyarakat juga diberi kesempatan melakukan koreksi atau aduan jika menemukan adanya ketidaksesuaian atas hasil pendataan tersebut.

Usul pendataan, koreksi dan aduan segera disampaikan ke BKPSDM paling lambat tanggal 10 Oktober 2022. (LH)
Berikut isi lengkap Pengumuman Nomor 800/1241/BKPSDM/X/2022 tentang Uji Publik Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara:

PENGUMUMAN
Nomor 800/1241/BKPSDM/X/2022
Tentang
Uji Publik Pendataan Tenaga non ASN
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/1151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Hasil pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui aplikasi BKN adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I dan lampiran II Pengumumnan ini:

Tenaga Honorer Kategori II (THK II) : 707
Pegawai Non ASN : 4.385
Total : 5.092

Bagi non ASN yang memenuhi kriteria, namun saat Pengumuman ini disampaikan belum terdata/diusulkan atau telah diusulkan tetapi belum memenuhi kelengkapan, dapat mengusulkan, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat masa kerja;

Bagi masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pendataan, diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi atau aduan atas hasil pendataan;

Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan hasil pendataan sebagaimana dimaksud angka 2 dan angka 3, disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Luwu Utara, Cq. Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian, paling lambat tanggal 10 Oktober 2022;

Pendataan tenaga non ASN bertujuan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.
Untuk melihat daftar Tenaga Non ASN Lingkup Pemda Luwu Utara, silakan klik tautan ini https://drive.google.com/file/d/15iXFazX9yvm5gMBaLWaA8HOdiGSA_-QA/view

Komentar