Luwu Timur, Narasi Baru — Komisi III DPRD Luwu Timur meminta Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Parmudora) Luwu Timur putuskan kontrak CV. Mitra Utama Konstruksi.
CV. Mitra Utama Konstruksi adalah perusahaan asal kota Palopo yang mengerjakan proyek tribun lapangan Kecamatan Towuti dengan pagu anggaran 1,3 Miliar yang hingga tahun 2022 ini belum juga selesai dikerjakan, sementara kontrak berakhir pada pertengahan bulan Desember 2021.
Ketua Komisi 3 DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, SE meminta Dinas terkait agar memutus kontrak perusahaan tersebut, lantaran dinilai tidak serius yang berdampak pada daya serap APBD tahun 2021.
“Kami minta Kadis Parmudora supaya diputus kontraknya perusahaan itu, mereka tidak serius, kerugian yang ditimbulkan adalah Asas manfaat dan berinflikasi pada daya serap APBD tahun 2021, bisa-bisa Lutim tidak dapat WTP,” Ujar Ketua Komisi 3 DPRD Luwu Timur usai melakukan peninjauan.
Terpisah, Hendro Prabowo selaku PPTK proyek tersebut membenarkan keterlambatan proyek tribun lapangan Towuti, progres per tanggal 31 Desember 2021 baru mencapai 75% dimana proyek ini mengalami keterlambatan 20 hari.
“Sekitar 75 persen di 31 Desember 2021, keterlambatan memasuki hari ke 20,” Kata Hendro Prabowo, Jumat (7/1/22).
Saat ini Dinas terkait menerapkan denda keterlambatan terhadap perusahaan tersebut, sementara untuk putus kontrak, Dinas Parmudora mengacu pada aturan.
“Saat ini kita terapkan denda 1/1000 dari nilai kontrak, atau 1.3 juta/hari, kalau untuk memutuskan kontrak kita ikuti saja aturannya,” bebernya.
Hendro Prabowo juga menjelaskan bahwa, CV. Mitra Utama Konstruksi adalah perusahaan asal kota Palopo, namun rekanan proyek tersebut adalah warga Kecamatan Towuti. (*)
Komentar