Luwu, Narasi Baru — Tim Resmob Polres Luwu menangkap pelaku pengeroyokan sebanyak 15 orang yang terjadi depan warung makan yang beralamat di dusun Isong Batu, Ds. Tanarigella, Kec. Bua, Kab. Luwu pada Hari Rabu tanggal 12/01
Penangkapan pelaku pengeroyokan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama Tim Resmob Polres Luwu
Berdasarkan informasi bahwa awalnya saat itu korban HA (30) warga Kel. Pallantikang, Kec. Maros Baru, Kab. Maros yang berprofesi sebagai Sopir penumpang tujuan Makassar menerima telfon dari salah seorang yang korban tidak ketahui identitasnya yang mengatakan kalau adik perempuannya ingin berangkat ke Makassar sehingga pada saat itu korban dan penelfon tersebut telah sepakat untuk berangkat di salah satu warung makan di Dusun Isong Batu, Desa Tanarigella, Kec. Bua, Kab. Luwu
Pada saat itu korban langsung menuju ke lokasi yang di maksud dan tak lama kemudian pelaku berjumlah 3 (Tiga) orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menghampiri pelaku sambil mengatakan “Kau mi orangnya yang pukul ka itu hari…” kemudian disaat yang bersamaan ketiga pelaku langsung melakukan aksinya terhadap korban.
Selajutnya salah satu pelaku langsung berteriak memanggil beberapa orang temannya yg saat itu sudah tidak jauh dari TKP sehingga teman pelaku lainnya yang berjumlah sekitar 10 (Sepuluh) orang kemudian datang dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban dimana saat itu beberapa diantaranya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang maupun badik.
Dengan adanya kejadian tersebut korban HA (30) mengalami luka robek pada punggung sebanyak 4 (Empat) luka, luka robek pada bagian kepala sebanyak 5 (Lima) luka serta memar pada bagian wajah
Pelaku ditangkap di 3 lokasi berbeda, 1 wilayah Mangkutana dan 2 wilayah Palopo yaitu di Jl. Poros Trans Makassar – Luwu Timur, Kec. Mangkutana, Kab. Luwu Timur, di Lorong Jambu, Kel. Mungkajang, Kec. Wara, Kota Palopo dan di Jl. Anggrek, Kec. Wara, Kota Palopo, Kamis (13/1 / 2022).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan di ketahui bahwa pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban HA (30) yakni MI (23) warga , Kec. Wara, Kota Palopo,FA (18) warga , Kec. Wara, Kota Palopo ,MD (20) warga Kec. Suli, Kab. Luwu, IH (20) Warga , Kec. Wara Timur, Kota Palopo ,ER (18 ) Warga , Kec. Wara, Kota Palopo, SA (24) warga , Kec. Wara, Kota Palopo, SY (34) warga , Kec. Wara, Kota Palopo, AL (18) warga , Kec. Wara, Kota Palopo, GU (17) warga , Kec. Wara, Kota Palopo, ZA (16) warga Kec. Wara, Kota Palopo, IK(17)
Warga Kec. Wara, Kota Palopo, IN (17) warga Kec. Wara, Kota Palopo, GI (16) warga Kec. Wara, Kota Palopo, BA (14) Warga Kec. Wara, Kota Palopo, KH (20) warga Kec. Wara, Kota Palopo.
Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut.
“Setelah kami menerima laporan korban Tim Resmob bergerak cepat menangkap 15 pelaku di 3 lokasi berbeda, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi saksi, keterangan pelaku dan Alat bukti ditetapkan 11 orang tersangka dan 3 diantaranya masih dibawah umur,” ujarnya.
Fajar melanjutkan bahwa dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangan pelaku kami amankan 1 (Satu) Unit Mobil Merk GRAND MAX BOX dengan Nopol: B 9506 FCG dipakai pelaku mencari korban, 1 (Satu) Bilah Parang, 1 ( satu) Pedang Samurai, 1 (Satu) Bilah Badik.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 1 dan atau Ayat 2 Ke 2 KUHPidana Subs. Pasal 351 Ayat 1 dan atau Ayat 2 KUHPidana Yo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Tindak pidana Dimuka Umum Secara Bersama Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang,” tegas Fajar. (Mita)
Komentar