LUWU TIMUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang kurang mampu ketika menghadapi suatu kasus hukum.
Bantuan hukum yang akan diberikan ke warga kurang mampu itu, mereka akan menerima bantuan berupa pendampingan hukum secara gratis guna mencari kepastian hukum dan keadilan.
Saat ini Pemkab Luwu Timur bersama DPRD Luwu Timur sementara menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui Panitia Khusus (Pansus) guna merampungkan Perda pemberian bantuan hukum bagi warga yang kurang mampu.
“Inn Shaa Allah pekan depan Pansus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi maupun Kabupaten Kota yang sudah memiliki Perda pemberian bantuan Hukum bagi masyarakat,” kata Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin, Kamis (12/1/2023).
Najamuddin menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan sebagai bahan referensi guna melengkapi dan menambah kesempurnaan dari isi Ranperda sebelum memasuki pembahasan, termasuk menyesuaikan naskah akademik yang akan dituangkan oleh ahli.
“Kita ingin agar Perda pemberian bantuan hukum ini nantinya terukur dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga produk hukum yang kita buat ini benar benar memiliki asas manfaat bagi masyarakat yang kurang dalam mencari keadilan di Bumi Batara Guru,” pungkasnya.
Komentar