Luwu Timur — Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2022 dalam program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutim, Senin (06/06/2022).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I, H.M. Siddiq BM, didampingi Ketua Fraksi PAN, Ir. H. Harisah Suharjo, Anggota DPRD, paripurna juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lutim, para Asisten, para Staf Ahli, Pimpinan Unit Kerja, dan Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Lutim.
Pemandangan Umum Fraksi diawali oleh Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya Masrul Suara, dalam pandangan umumnya terkait Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pelayanan PBG dan menunjang kemandirian daerah secara proporsional dan berkeadilan serta memberikan jaminan keamanan.
“Pada prinsipnya, kami Fraksi PAN sangat mendukung kemudahan dan percepatan pelayanan PBG jadi pengganti 1MB. Hal ini telah kita sosialisasikan ke masyarakat bersama unsur OPD dan mendapat respon positif oleh kalangan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Gokar, Najamuddin mengenai Ranperda tentang Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Dimana kata dia, Kasus pernikahan dini menjadi permasalahan serius yang kini dihadapi karena dapat memberikan dampak negatif.
“Misalnya, dari segi pendidikan, pernikahan usia muda akan menyebabkan anak kehilangan hak dalam memperoleh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dari segi kesehatan, pernikahan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan, serta berpengaruh pada rendahnya kesehatan ibu dan anak,” imbuhnya.
“Secara substantif, Fraksi Golkar menghendaki agar output Perda ini tidak sekedar mengatasnamakan masyarakat terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi saat ini tetapi benar-benar untuk kepentingan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.
Selanjutnya Juru Bicara Fraksi Hanura, Alpian Alwi menyampaikan, perbaikan pelayanan publik merupakan harapan seluruh masyarakat, namun kondisi pelayanan perizinan saat ini masih di hadapkan pada sistem yang belum efektif dan efisien.
“Sehingga, diperlukan perbaikan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dengan menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) melalui Sistem Online Single
Submission (OSS) sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” tutupnya.
Sebagai informasi, tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2022 yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Lutim meliputi tentang; Ranperda pencegahan Pernikahan usia anak, Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (ikp/kehumasan/kominfo-sp)
Komentar