oleh

Wahidin Pertanyakan Uang Jaminan PT PDS dalam Lakukan Aktivitas Pertambangan

Luwu Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tambang PT. Panca Digital Solution (PDS), Senin (20/6/22).

Saat RDP, anggota DPRD Luwu Timur Wahidin Wahid mempertanyakan soal uang jaminan atau jaminan reklamasi PT. PDS saat melakukan penambangan, di mana dana itu disimpan di Bank pemerintah sebelum IUP operasi terbit.

Kita patut khawatir jangan sampai setelah tiga bulan pengapalan or,, PDS tiba-tiba tidak beroperasi lagi, tentunya jika dana jaminan ini ada, inilah yang akan kita pakai untuk mereklamasi lahan bekas tambang PDS. Pertanyaan saya apakah dana jaminan reklamasi ini sudah ada dari PDS,” Sebut Wahidin.

Hampir semua pertayaan Komisi III yang masuk ranah mekanisme aktivitas penambangan PT. PDS tidak dijawab tepat oleh DLH.

Kepala Bidang Penaataan dan penaatan Lingkungan, Abshar, hanya menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi Sulawesi Selatan.

Minggu ini Inspektur tambang akan turun, merekalah yang akan memutuskan apakah PDS bisa lanjut beroperasi atau tidak,” Jawabnya.

RDP ini berlangsung di ruang Komisi III, dipimpin oleh Andi Surono, dihadiri oleh anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, Abduh, Wahidin Wahid, Alfian Alwi. dan I Wayan Suparta, sementara dari pihak DLH dihadiri langsung Kepala DLH Andi Makkaraka dan Kepala Bidangnya. (Ach)

Komentar