MALILI, NARASI TANA LUWU – Seorang warga mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resor (Polres) Luwu Timur.
Pasalnya, biaya pembuatan SIM di Polres Luwu Timur mencapai angka Rp450 ribu untuk SIM C.
Warga bernama Reski membeberkan biaya pembuatan SIM C yang dikhusukan bagi pengendara roda dua yang mencapai Rp450 ribu.
Saat hendak membayar, ia sempat mempertanyakan nilainya yang dianggap mahal tersebut.
“Langsung dia minta 450 ribu. Saya tanya kenapa mahal sekali, dia jawab kalau sama mi dengan biaya lainnya,” kata Reski, Kamis, (25/4/2024).
Dikonfirmasi secara terpisah oleh wartawan, Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Luwu Timur, AKP Muh. Ali secara langsung membantah biaya pembuatan SIM yang mahal tersebut.
”Tidak betul itu,” kata AKP Muh. Ali kepada wartawan.
Menurutnya, biaya pembuatan SIM sesuai PNBP yakni RP150 ribu, dan diluar dari biaya tes kesehatan dan pisikolog.
“Biaya tes kesehatan dan pisikolog itu diluar. Karena dipihak ketigakan. Pembayaran SIM di bayar didalam,” jelasnya. (*)
Komentar