oleh

Herdinang Pertanyakan Fungsi DPRD Terkait Pelanggaran UU Minerba Oleh PT PDS

Luwu Timur — Direktur Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur, Herdinang mempertanyakan fungsi pengawasan lembaga DPRD Luwu Timur yang terhormat yang mendadak jadi mandul menghadapi PT PDS.

DPRD Lutim kini terkesan terlibat melakukan pembiaran atas aksi penambangan ilegal yang dilakukan PDS. Sehingga aktivitas penjualan ore nickel ke Bantaeng melalui jalan daerah ke Pelabuhan Waru–Waru berjalan lancar seperti lancarnya air limpasan tambang PDS menuju Pantai Lampia.

Sekarang sebagai warga Luwu Timur saya bertanya mana fungsi pengawasan DPRD Lutim yang terhormat terhadap PDS ini.” Ujar Herdinang, Kamis (02/06/2022).

Menurut Herdinang, aktivitas penambangan dan penjualan ore nickel yang dilakukan PDS saat ini melanggar aturan.

Saya tidak sedang mengajari anggota DPRD Luwu Timur, kata Herdinang, sejatinya untuk melakukan aktivitas penambangan itu ada 4 hal, Yaitu IUP, AMDAL, RKAB dan Izin lainnya yang terkait dengan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah.

Mengenai IUP, dari dulu kita tahu IUPnya PT PDS itu penambangan bijih Besi. Yang dilakukan PDS sekarang menjual ore nickel ke Bantaeng, sementara smelter yang ada di Bantaeng itu adalah smelter nickel. Ini sebuah kesalahan besar.

Jika PDS ingin menambang nickel ia harus merubah IUP nya dari Bijih Besi Ke Nickel. Pertanyaannya apa sudah ada dokumen IUP barunya itu. Sampai sekarang itu belum ada.

Kemudian dari segi Amdal, apa dokumen penyesuaian Amdalnya sudah ada ketika dia beroperasi saat ini. Ternyata dokumen itu juga tidak ada, karena baru sementara diurus oleh PT PDS.

Dua ini saja tidak dipenuhi PT PDS itu sudah kuat untuk menghentikan aktivitas PDS. kuncinya untuk beroperasi penambangan itu IUP dan AMDAL.” Tandas Herdinang.

Ia juga mempertanyakan siapa orang yang mengizinkan PT PDS beroperasi lagi di jalan beton milik pemda. Kalau pak Bupati tidak mungkin karena tidak berada di tempat beliau lagi Umroh.

Kesannya sekarang di masyarakat upaya DPRD untuk menjaga citra dan marwah pemerintah daerah ini hanya bertahan 4 jam saja, karena sore mereka tutup malam dibuka lagi. Ada apa ini, siapa aktornya ini ya. Panasnya hanya sekejap saja,” Kata Herdinang.

Lanjut Herdinang, dengan melihat ketidaksiapan PT PDS menambang di Luwu Timur, tidak ada alasan untuk tidak menutup aktivitas PT PDS. “Jika Pak Dewan takut menghentikan PDS ini laporkan saja ke Polisi, karena ini pelanggarannya nyata sekali didepan mata. UU Minerba juga tidak mengatur Menambang sambil mengurus dokumen, tidak ada itu dalam UU Minerba. Harus Clear and Clean. Siap semua dokumen baru boleh menambang.

Ini yang coba di lakukan PDS sekarang. Menambang sambil mengurus dokumen Amdalnya. Tidak bisa begitu. Itu salah besar. Teman–teman di DPRD saya mohon sadarlah jaga daerah ini, kita butuh investasi tapi taat aturan. Kita harus jadikan hukum sebagai Panglima. Jika kalian tidak bertindak sama artinya ikut dalam praktik penambangan ilegal ini,” Tutup Herdinang. (Ach)

Komentar