NARASI TANA LUWU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan ada aturan berbeda di UU Pemilu dan UU Pilkada. Idham menjelaskan dalam UU Pemilu mengatur sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK, sedangkan di UU Pilkada tidak diatur.
“Ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur,” kata Idham dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Untuk itu, KPU RI merancang aturan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye. KPU mengatur sumbangan unsur relawan wajib dilaporkan dalam dana kampanye oleh pasangan calon
“Dalam Pasal 76 UU 10/2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang,” sambungnya.
Oleh sebab itu, kata dia, rancangan PKPU mengenai dana kampanye tidak akan mengatur sanksi diskualifikasi. Idham menyampaikan KPU tidak akan melewati batas yang diberikan UU.
“Ya kalau kami melanggar peraturan tersebut tentunya kami menjadi lembaga yang superbody. Tentunya itu tidak mungkin,” jelasnya.
Idham mengatakan aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus. Idham menegaskan pihaknya dalam menyusun aturan dana kampanye menggunakan pendekatan hierarki.
“Maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan pada Pasal 65 rancangan PKPU akan mengatur pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Idham menjelaskan KPU pun akan memberikan surat peringatan kepada pasangan calon tersebut.
Meski begitu, Idham menjelaskan jika pasangan calon yang belum melapor itu, tetap bisa terpilih. Namun, kata dia, penetapannya akan ditunda hingga calon itu menyampaikan LPPDK.
Berikut rincian bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:
1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK. (*)
Komentar