oleh

Pemkab Serahkan Propemperda Luwu Timur TA 2024 ke DPRD Lutim

-Luwu Timur-420 views

Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang lebih efektif oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Propemperda tersebut diserahkan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Lutim, Senin (06/11/2023), yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin.

Dalam sambutannya, Bupati Budiman menyampaikan, sebagaimana telah diamanahkan dalam Pasal 239 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa ”perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Propemperda yang disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah”.

“Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang APBD,” tambahnya.

Lanjut Bupati menyampaikan, penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi; rencana pembangunan daerah; penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan aspirasi masyarakat.

Komentar