NARASI TANA LUWU-DPRD Luwu melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rusli Sunali. Kamis 28/12/2022
DPRD Kabupaten Luwu menetapkan 2 jenis Ranperda inisiatif DPRD Luwu dan 1 Ranperda yang didorong Eksekutif Kabupaten Luwu menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali S.Pd . Kamis 29/12/2022
DPRD Luwu menetapkan 3 jenis perda yang pertama Perda Ganti Rugi Tanam Tunbuh Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, kedua Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ketiga Perda Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Latimojong
Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Pansus Ranperda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, Andi Abdul Muharrir, mengungkapkan, Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum selalu membutuhkan lahan milik masyarakat termasuk tanaman diatasnya, sehingga dibutuhkan payung hukum di daerah
Sementara itu, Pelapor Pansus Ranperda Limbah Berbahaya dan Beracun, Yani Mulake mengatakan, Pembangunan berdampak terhadap lingkungan yang berpotensi tercemar dengan pemanfaatan bahan-bahan kimia berbahaya.
” Untuk itulah Wakil Rakyat DPRD Luwu berinisiatif membuat Perda Limbah Berbahaya dan Beracun demi menjaga lingkungan dari pencemaran bahan-bahan kimia berbahaya yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat baik secara langsung maupun secara sistemik. Pula kiranya dapat mengolah limbah sehingga dapat menjadi nilai ekonomis yang berwawasan lingkungan” Kata Yani Mulake
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Ranperda Perumda Air Minum Tirta Latimojong, Ridwan Bakokang dalam laporannya mengatakan, Perda Perumda ditetapkan merubah Nama dan juga struktur direksi PDAM Tirta Dharma Luwu menjadi Perumda Air Minum Tirta Latimojong
” Keberadaan Dewan Pengawas akan mengikuti jumlah Direksi dari Perumda Tirta Latimojong, ” tutur Ridwan Bakokang
Bupati Luwu DR H Basmin Mattayang, saat sambutan mengatakan,
Ditengah padatnya agenda pemeritnahan, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu, dapat berkolaborasi membahas dan menetapkan Perda untuk kepentigan masyarakat. Atas nama pihak eksekutif saya menghargai kerjasama yang baik dengan ditetapkan 3 jenis Perda ini.
” Dengan ditetapkan Perda Perumda Secara otomatis mengalami perubahan Nama PDAM Tirta Dharma menjadi Perumda Tirta Latimojong. Perumda juha dituntut dapat meningkatkan terobosan guna memberi pelayanan air minum yang bersih, sehat dan tertib” Kata orang nomor satu di Luwu
Sedangkan Perda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, saya sarankan penggunaan kata “Ganti Rugi” dapat diganti dengan Kalimat Ganti Untung. Karena sepengetahuan saya masyarakat selalu untung ketika lahannya di ganti oleh Pemerintah. Jadi tidak ada kerugian bagi masyarakat melainkan justru mengalami keuntungan apala ini untuk keperluan umum” Tutup Bassmin(MITHA)
Komentar