oleh

Tingkatkan Kualitas Sistem Layanan Informasi Hukum, Bawaslu Lutim Gelar Evaluasi Pengelolaan JDIH

Luwu Timur — Dalam rangka meningkatkan kualitas sistem layanan informasi hukum, Bawaslu Luwu Timur menggelar evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Kegiatan dilaksanakan di media center Bawaslu Luwu Timur di Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Kec. Malili, Selasa (19/4/2022) dan dihadiri langsung oleh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal sebagai narasumber.

Adnan Jamal mengatakan, melalui kegiatan ini maka akan diperoleh gambaran bagaimana sistem layanan yang dikelola sekaligus membangaun standar sistem tata kelola JDIH di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota yang sifatnya seragam.

“Ini menjadi pedoman bagi kita semua kedepan agar fungsi ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Selatan melakukan evaluasi pengelolaan JDIH Bawaslu Luwu Timur dengan metode identifikasi permasalahan tata kelola JDIH dan mencari solusi atas permasalahan tersebut untuk menjadi gambaran tindak lanjut kedepan terkait tata kelola JDIH di Bawaslu Luwu Timur.

“Ada 5 hal yang perlu kita perhatikan secara bersama-sama dalam pengelolaan JDIH yaitu pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan,” ungkapnya.

Menurut Adnan Jamal, JDIH merupakan hulu dari kerja-kerja pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bawaslu yang berkaitan dengan layanan informasi publik. Olehnya itu, dirinya menekankan agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas karena produk hukum adalah mahkotanya Bawaslu.

“Produk hukum yang dihasilkan Bawaslu adalah mahkotanya lembaga kita,” tegas Adnan Jamal.

Dia menambahkan, setiap unit kerja di Bawaslu dalam melakukan sesuatu outputnya adalah produk hukum. “Apapun yang dikerjakan di lembaga kita yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang agar dilakukan dengan cara-cara yang benar dan cermat, tidak boleh ada yang salah baik dari segi teknis maupun prosedur karena produk hukum yang dihasilkan sudah berakibat hukum,” pungkas Adnan Jamal.

Sementara Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja mengatakan, JDIH ini adalah data yang sangat penting dalam pengelolaan khususnya sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam mengambil keputusan.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menyampaikan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan pencerahan kepada Bawaslu Luwu Timur terkait pengelolaan JDIH.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terkhusus dalam pengelolaan JDIH di Bawaslu Luwu Timur,” tutup Sukmawati.

Untuk diketahui, Pengelolaan JDIH Bawaslu kini telah terintegrasi secara nasional yang mana produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi dapat diakses di JDIH Bawaslu melalui laman jdih.bawaslu.go.id. (*)

Komentar