oleh

Soal Penentuan Cawabup Lutim, Aripin Harap Agar Ketua Partai Memberikan Mandat Kepada Sekretaris Partai

-Luwu Timur-420 views

NARASITANALUWU.CO.ID, LUWU TIMUR- Beberapa kali gagal menentukan dua calon wakil Bupati Luwu Timur, Koordinator partai pengusung, Aripin angkat bicara soal agenda musyawarah pengerucutan dua nama calon wakil bupati Luwu Timur.

Musyawarah pengerucutan dua nama calon wakil bupati beberapa kali gagal dilakukan, yakni pertama pada Senin (7/11/2022) malam. Musyawarah ini batal dilakukan karena ketua PKS berhalangan hadir.

Sementara musyawarah kedua, yakni pada Rabu, 9 November 2022, batal juga dilakukan karena ketua PAN juga berhalangan hadir. Sedangkan musyawarah ketiga yang rencananya diagendakan hari ini Senin, 21 November tidak sempat dilakukan karena ketua PAN berada di luar daerah.

Maka dari itu, Aripin selaku koordinator partai pengusung mengungkapkan agar musyawarah ini tidak gagal kesekian kalinya, ia berharap agar ketua partai memberikan mandat kepada sekretaris partai.

“Kita harapkan ketua partai pengusung yang tidak berkesempatan hadir agar memberikan mandat kepada Sekertaris partai. Agar musyawarah bisa terlaksana. Karena beberapa kali diagendakan selalu ada halangan,” kata Aripin yang juga Ketua DPRD Luwu Timur, Senin (21/10/22).

Sehubungan dengan mandat yang dapat diberikan kepada sekretaris partai, hal tersebut berdasarkan dengan hasil musyawarah lisan yang disepakati oleh 7 partai pengusung pada pertemuan 9 November di Rujab Bupati Luwu Timur.

Hal ini bisa dilakukan, dengan harapan pengusulan 2 nama calon wakil bupati tidak bisa terlaksana segera mungkin.

“Agar proses pengerucutan 2 nama oleh partai pengusung tidak berlarut-larut lagi. Yang dinilai oleh masyarakat tidak ada keseriusan pada proses pemilihan wakil bupati,” tegas Aripin.

Proses musyawarah yang beberapa kali batal dilakukan itu, menurutnya sangat merugikan daerah dan masyarakat apalagi amanat konstitusi harus ada wakil.

Maka dari itu, Aripin yang juga selaku ketua DPRD mengharapkan kepada masyarakat ikut dalam mengawal proses penjaringan wakil bupati hingga ke proses paripurna.

Komentar