MALILI – Anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin menagih janji pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera membayarkan dana bagi hasil pajak ke pemerintah daerah Luwu Timur senilai Rp59 miliar lebih.
Menurut Najamuddin, ada hal yang harus dipertanyakan terkait dana bagi hasil pajak senilai Rp 59 miliar lebih yang belum dibayarkan hingga saat ini.
Padahal kata Najamuddin, rekomendasi pembayaran dana bagi hasil pajak sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada badan keuangan provinsi untuk segera dibayarkan.
“SK rekomendasi untuk pembayaran ke pada daerah (Luwu Timur) sudah ada dari provinsi tapi kenapa Keuangan belum bayarkan,” kata Najamuddin, Senin (21/11/2022).
Dana sekitar kurang lebih Rp59 miliar yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terhitung dari bulan Mei, Juni hingga Juli.
“Itu baru tagihan 3 bulan, belum termasuk di bulan September hingga Desember 2022,” jelasnya.
Dari pengakuan pegawai badan Keuangan Provinsi, lanjut legislator partai Golkar itu, pembayaran belum dilakukan karena belum ada arahan dari pimpinan.
“Saya tanyakan arahan dari mana apakah dari badan keuangan atau Gubernur? Dia jawabannya bisa dua-duanya,” kata Najamuddin.
Terkait pembayaran dana bagi hasil pajak, untuk periode Mei-Juli, Pemerintah Provinsi berjanji melakukan pembayaran dalam waktu dekat ini.
“Waktu kita menagih dengan anggota komisi II DPRD Luwu Timur. Provinsi berjanji akan membayar Minggu ini, tapi tadi saya cek tapi belum ada,” pungkas Najamuddin.
Dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terdiri dari pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB, PDAM, PLTA dan pajak PT Vale.
Ia menambahkan, Dengan belum dibayarkannya bagi hasil pajak daerah ini berdampak pada daya serap ABPD.
“Ini juga salah satu faktor penyebab terhambatnya daya serap APBD Luwu Timur yang berdampak keterlambatan Pembayaran Proyek dan Program Beasiswa dan BPJS,”kuncinya .(*)
Komentar